Apa kepanjangan STR bagi tenaga kesehatan?
Jawaban yang benar: Surat Tanda Registrasi

Jeni
Wajib dimiliki tenaga kesehatan
STR adalah bukti legal bahwa seorang tenaga kesehatan (dokter, perawat, bidan, apoteker, dan lainnya) berhak melakukan praktik profesinya di Indonesia.